Cirebon : Polemik penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap politisi Ono Surono kian memanas. Tim kuasa hukum Ono Surono melayangkan kritik tajam, menyebut tindakan penyidik tidak profesional dan mengabaikan prosedur hukum yang berlaku.
Penggeledahan yang berlangsung di kediaman Ono Surono di Kabupaten Indramayu pada Kamis, 2 April 2026, dinilai sarat kejanggalan. Melalui Kepala BBHAR PDI Perjuangan Jawa Barat, Sahali, pihak kuasa hukum mempertanyakan dasar hukum tindakan tersebut.
Menurut Sahali, penggeledahan dilakukan tanpa mengantongi izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat, sebagaimana diatur dalam KUHAP Baru Pasal 114 ayat 1. Ia menegaskan, hal ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan menyangkut prinsip dasar perlindungan hukum warga negara.
“Kalau prosedur diabaikan, integritas proses hukum bisa dipertanyakan. Penegakan hukum tidak boleh mengesampingkan aturan yang menjadi fondasinya,” tegas Sahali.
Tak hanya itu, tim kuasa hukum juga menyoroti barang-barang yang disita penyidik. Dalam penggeledahan tersebut, KPK disebut hanya membawa dua buku lama—yakni buku catatan tahun 2010 dan buku Kongres PDI Perjuangan 2015—serta satu unit ponsel Samsung yang sudah rusak.








