Sahali mempertanyakan relevansi barang-barang tersebut dengan perkara yang sedang ditangani. Ia merujuk pada Pasal 113 ayat 3 KUHAP Baru yang menegaskan bahwa penyitaan hanya dapat dilakukan terhadap barang yang berkaitan langsung dengan tindak pidana.
“Kalau yang disita buku lama dan HP rusak, ini tentu menimbulkan tanda tanya besar. Apakah penyidikan sudah dilakukan secara fokus dan terarah?” ujarnya.
Lebih jauh, pihak kuasa hukum juga menyinggung adanya narasi yang berkembang di publik seolah-olah penyidik membawa banyak barang dari lokasi penggeledahan. Padahal, menurut mereka, fakta di lapangan menunjukkan jumlah barang yang disita sangat minim.
“Kami melihat ada framing yang tidak proporsional. Seakan-akan ada banyak barang penting, padahal kenyataannya tidak demikian,” kata Sahali.
Sorotan juga diarahkan pada penggeledahan sebelumnya di Bandung pada 1 April 2026. Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan sejumlah uang di lemari pakaian istri Ono Surono. Namun, kuasa hukum menegaskan uang tersebut merupakan dana arisan yang telah dijelaskan lengkap kepada penyidik, termasuk bukti percakapan WhatsApp.








