“Desa akan segera bermusyawarah untuk mengusulkan calon Pj Kuwu,” katanya.
Mpep menjelaskan, calon Pj Kuwu pada prinsipnya berasal dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan yang berlaku.
Selain memenuhi persyaratan administratif, proses pengusulan juga akan mempertimbangkan aspek pemerintahan dan kebutuhan Desa Ciledug Tengah.
“Calon Pj harus memenuhi persyaratan dan berasal dari unsur PNS,” jelasnya.
Pengisian jabatan Pj Kuwu dinilai penting agar pelayanan publik tidak terganggu selama masa transisi kepemimpinan. Pj yang nantinya ditetapkan akan bertanggung jawab memastikan penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan, pelayanan masyarakat, serta pemberdayaan tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Tak hanya menjalankan roda pemerintahan, Pj Kuwu juga akan memiliki tugas penting mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Kuwu melalui mekanisme Pergantian Antarwaktu (PAW).
“Pj nantinya juga bertugas mempersiapkan pelaksanaan PAW,” ungkap Mpep.










