Pemerintah daerah menargetkan proses PAW Desa Ciledug Tengah dapat dilaksanakan pada akhir 2026. Jika seluruh tahapan administrasi dan persyaratan dapat diselesaikan sesuai jadwal, pelaksanaan PAW diharapkan berlangsung sekitar November mendatang.
“Harapannya PAW bisa dilaksanakan November, tetapi tetap mengikuti tahapan yang berlaku,” ujarnya.
Mpep menambahkan, selama proses menuju PAW berlangsung, Pj Kuwu diharapkan mampu menjaga stabilitas pemerintahan desa. Pelayanan kepada masyarakat harus tetap menjadi prioritas sehingga pergantian kepemimpinan tidak berdampak terhadap program pembangunan maupun aktivitas pemerintahan yang sedang berjalan.
Sementara terkait persoalan hukum dan administrasi yang sebelumnya berkaitan dengan Kuwu Yudha, Mpep menyebut proses pemberhentian tetap telah dilakukan melalui mekanisme administratif sesuai ketentuan.
“Pemberhentian dilakukan karena yang bersangkutan melanggar ketentuan administrasi, termasuk tidak menjalankan tugas lebih dari 60 hari,” pungkasnya.










