“Secara substansi, raperda ini sangat baik karena memberikan arah yang jelas bagi pengelolaan data desa. Harapannya, regulasi ini dapat menjamin kepastian hukum dalam pendataan sekaligus mendorong terwujudnya 412 desa digital di Kabupaten Cirebon,” ujar Misbakh.
Lebih lanjut, Misbakh secara khusus mendorong keterlibatan Relawan Teknologi Informasi dan Komunikasi (RTIK) sebagai mitra strategis pemerintah daerah dan pemerintah desa dalam mendukung proses digitalisasi. Menurutnya, RTIK memiliki pengalaman dan kapasitas dalam penguatan literasi digital, pendampingan masyarakat, hingga pengembangan ekosistem transformasi digital yang dapat dimanfaatkan untuk mempercepat implementasi sistem satu data desa.
“Kolaborasi dengan RTIK sangat penting untuk mendukung kesiapan desa dalam menghadapi transformasi digital. Sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, pemerintah desa, dan komunitas teknologi akan menjadi kunci keberhasilan implementasi sistem satu data di Kabupaten Cirebon,” katanya.
Sementara itu, Ketua Pansus III DPRD Kabupaten Cirebon, Dara Darmanto, menjelaskan bahwa pembentukan raperda tersebut dilatarbelakangi masih adanya berbagai persoalan terkait kualitas dan integrasi data. Menurutnya, data yang belum sepenuhnya akurat kerap berdampak pada perencanaan pembangunan, penyaluran bantuan sosial, hingga penyusunan kebijakan publik yang kurang optimal.










