Kuwu Kalikoa Dorong Kolaborasi dengan RTIK untuk Percepat Terwujudnya 412 Desa Digital di Kabupaten Cirebon

banner 468x60

Ia mengatakan, selama ini pemerintah desa juga menghadapi berbagai sistem pendataan yang berlapis dan berulang meskipun data yang diminta sering kali memiliki substansi yang sama. Karena itu, konsep satu data desa menjadi solusi untuk menghadirkan sistem yang lebih sederhana, terintegrasi, dan memiliki kepastian hukum.

Masukan serupa juga disampaikan para kuwu yang hadir dalam FGD. Salah satunya Kuwu Klangenan, Rokhmat, yang mengungkapkan bahwa pemerintah desa saat ini harus mengelola sedikitnya 21 aplikasi pendataan dengan kebutuhan data yang sebagian besar serupa. Kondisi tersebut dinilai membebani administrasi desa dan berpotensi menimbulkan perbedaan data antarinstansi.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Melalui pembahasan raperda ini, DPRD Kabupaten Cirebon bersama pemerintah desa berharap dapat membangun sistem data desa yang presisi, partisipatif, dan terintegrasi. Selain menyederhanakan proses pendataan, regulasi tersebut juga diharapkan menjadi fondasi penting dalam mempercepat transformasi digital desa melalui kolaborasi berbagai pihak, termasuk RTIK, guna mewujudkan pelayanan publik yang lebih efektif dan pembangunan yang tepat sasaran di seluruh wilayah Kabupaten Cirebon.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60