PN Sumber Pastikan Proses Penahanan Terdakwa Kasus Dokumen Tanah Berjalan Sesuai Aturan

banner 468x60

Ia menerangkan, apabila masa penahanan berdasarkan penetapan majelis hakim telah berakhir, maka tindakan hukum selanjutnya, baik berupa perpanjangan penahanan maupun penetapan lain, hanya dapat dilakukan oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan hukum.

Dony juga meluruskan anggapan yang berkembang mengenai kondisi kesehatan terdakwa saat mengikuti persidangan setelah menjalani operasi katarak.

Menurutnya, penilaian terhadap kondisi fisik terdakwa yang tampak sehat di ruang sidang merupakan penilaian subjektif dan tidak memiliki konsekuensi hukum terhadap status penahanan.

“Penahanan dalam hukum acara pidana didasarkan pada ketentuan undang-undang serta penetapan pejabat yang berwenang, bukan pada penilaian kondisi fisik terdakwa di persidangan,” tegasnya.

Lebih lanjut, PN Sumber menegaskan tidak dapat memberikan komentar mengenai pokok perkara karena proses persidangan masih berlangsung. Pengadilan, kata Dony, tetap menjaga independensi dan imparsialitas dalam memeriksa perkara tersebut hingga putusan dijatuhkan.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60