Sebelumnya, pada persidangan 6 Juli 2026, majelis hakim mengabulkan permohonan kuasa hukum terdakwa untuk mengalihkan status penahanan menjadi tahanan rumah atau tahanan kota.
Permohonan itu diajukan dengan alasan kemanusiaan agar terdakwa dapat menjalani operasi katarak, dengan masa pengalihan penahanan berlaku hingga 22 Juli 2026.
Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa, Ian Hutabarat, mengatakan pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang berjalan. Menurutnya, keputusan mengenai kelanjutan status penahanan sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim.
“Terkait batas akhir peralihan tahanan kota pada 22 Juli, itu semuanya merupakan kebijakan majelis hakim. Kita tunggu saja bagaimana nanti keputusan majelis hakim,” katanya.
Ian menambahkan, pihaknya tidak mengajukan permohonan baru mengenai status penahanan karena memilih menunggu penetapan majelis hakim sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Hingga kini, persidangan perkara dugaan pemalsuan dokumen pertanahan tersebut masih terus berlangsung. Putusan belum dijatuhkan sehingga seluruh alat bukti dan keterangan para pihak masih akan diuji dalam persidangan. Karena itu, asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.










