Agus juga mempertanyakan metodologi serta dasar penyusunan jurnal “Analisis Yuridis Tidak Berjalannya Proyek Revitalisasi Pasar Jungjang Kabupaten Cirebon”.
Menurut dia, penelitian yang berkaitan dengan persoalan hukum perlu dilakukan secara hati-hati dengan memastikan validitas data, metode penelitian, serta memberikan ruang kepada pihak-pihak yang menjadi objek kajian untuk menyampaikan hak jawab.
Terlebih, persoalan revitalisasi Pasar Jungjang disebut masih berkaitan dengan proses hukum dan sengketa antara sejumlah pihak.
Agus berharap polemik tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme akademik maupun hukum secara terbuka sehingga tidak berkembang menjadi kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.










