Di tengah polemik tersebut, UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon memberikan klarifikasi mengenai pencantuman nama institusinya dalam persoalan jurnal tersebut.
Humas UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon, Mohamad Arifin, menegaskan bahwa nama Legian Dwi Rasta yang disebut sebagai penulis jurnal tidak tercatat sebagai mahasiswa UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon.
Menurut Arifin, pihak kampus telah melakukan pengecekan melalui Sistem Informasi Akademik (SIAKAD) maupun dokumen yang berkaitan dengan penelitian.
“Hasil pengecekan menunjukkan bahwa Legian Dwi Rasta tercatat sebagai mahasiswa Universitas Gunung Jati Cirebon, bukan mahasiswa UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon,” jelas Arifin.
UIN SSC juga meluruskan informasi mengenai struktur akademik kampus. Arifin menyebut UIN SSC tidak memiliki Fakultas Hukum, melainkan Fakultas Syariah.
Ia menjelaskan, setiap penelitian mahasiswa UIN SSC memiliki prosedur akademik dan administratif yang harus dipenuhi, termasuk ketentuan mengenai perizinan penelitian melalui Kesbangpol serta kesesuaian identitas peneliti dengan dokumen penelitian.










