Menurutnya, pencantuman nama UIN SSC dalam persoalan jurnal tersebut perlu diluruskan apabila tidak sesuai dengan fakta administrasi akademik kampus.
Agus mengapresiasi klarifikasi yang disampaikan UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon. Menurutnya, penjelasan tersebut penting untuk meluruskan informasi mengenai institusi pendidikan yang dikaitkan dengan penulis jurnal.
“Kami mengapresiasi respons UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon yang telah memberikan klarifikasi secara cepat dan terbuka,” kata Agus.
Namun, persoalan tersebut tidak berhenti pada aspek administrasi. Agus menyatakan pihaknya tengah mengkaji langkah hukum terhadap pihak yang membuat maupun menerbitkan karya ilmiah tersebut.
Ia menyebut terdapat dugaan penggunaan data yang dinilai tidak sesuai serta dugaan dampak terhadap nama baik Kepala Desa Jungjang.
Menurut Agus, setiap langkah hukum nantinya akan didasarkan pada dokumen dan bukti yang dimiliki pihaknya.
“Kami tidak mempersoalkan penelitian sebagai karya akademik. Yang kami persoalkan adalah ketika data yang digunakan dinilai tidak lengkap, tidak ada klarifikasi kepada pihak yang berkepentingan, kemudian hasilnya beredar ke publik dan menimbulkan dampak terhadap pihak tertentu,” tegasnya.










