Polemik Jurnal Revitalisasi Pasar Jungjang Bergulir, Pedagang Siapkan Langkah Hukum

banner 468x60

Ia mengaku mempertanyakan proses pengumpulan data yang digunakan dalam penyusunan jurnal tersebut. Sebab, menurutnya, pihak pedagang maupun Kepala Desa Jungjang disebut tidak pernah dimintai klarifikasi secara langsung sebelum hasil penelitian beredar.

“Persoalan Pasar Jungjang ini masih berproses secara hukum. Seharusnya seluruh pihak yang berkaitan diberikan ruang untuk menyampaikan keterangan agar penelitian benar-benar objektif,” ujar Agus.

Ia mengatakan, persoalan revitalisasi Pasar Jungjang tidak bisa dilihat hanya berdasarkan satu sumber atau perspektif. Terlebih, pihak pedagang memiliki sejumlah dokumen yang berkaitan dengan proses hukum perkara tersebut.

Dokumen itu, kata Agus, antara lain penetapan pengadilan hingga putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang menurutnya penting untuk menjadi bahan dalam melihat persoalan secara utuh.

“Kami memiliki dokumen-dokumen yang berkaitan dengan perkara ini. Karena itu, persoalan Pasar Jungjang harus dilihat secara menyeluruh, tidak hanya dari satu sisi,” katanya.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60