“Awalnya pihak sekolah maunya dihibahkan lagi. Sempat tidak menerima dengan keputusan saya yang sudah menggugurkan hibah. Akhirnya disepakati dikontrakkan dengan nominal Rp1 juta per tahun,” katanya.
Lahan yang digunakan untuk kegiatan TK tersebut, lanjut Munif, memiliki luas kurang lebih 2.000 meter persegi. Ia mengakui nilai sewa tersebut relatif murah jika dibandingkan dengan luas lahan yang digunakan.
“Mau bagaimana lagi, itu murah pisan. Tapi daripada dihibahkan,” ujarnya.
Munif juga menyoroti proses pembangunan yang menurutnya tidak diawali dengan koordinasi yang memadai dengan Pemerintah Desa Mertapada Wetan. Ia mengaku tidak mengetahui secara jelas siapa kontraktor yang mengerjakan pembangunan revitalisasi tersebut.
“Karena itu tanah desa, seharusnya kalau ada pembangunan sesuai prosedur dan administrasi. Kami sempat cekcok dengan pihak yayasan soal keberlanjutannya. Ini tanah desa, awalnya dihibahkan, tapi sekarang dikontrakkan oleh yayasan,” ungkapnya.
Ia menilai pihak pelaksana pembangunan semestinya memiliki iktikad baik untuk berkoordinasi dengan pemerintah desa sebelum kegiatan pembangunan dimulai.










