Salah satu yang menjadi perhatian adalah status lahan tempat berdirinya TK Darussalam. Berdasarkan informasi dari lapangan, lahan tersebut diduga merupakan aset Pemerintah Desa Mertapada Wetan.
Namun, hingga kini masih dipertanyakan kejelasan dokumen hibah maupun mekanisme pemanfaatan atau pinjam pakai lahan tersebut antara pemerintah desa dengan Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui Dinas Pendidikan.
Direktur Firma Hukum Sandekala Trimurti, Zeki Mulyadi, sebelumnya mengatakan kejelasan status lahan merupakan hal penting sebelum pembangunan maupun pengelolaan aset pemerintah dilanjutkan.
“Jangan sampai bangunan sudah jadi, tetapi status tanahnya bermasalah. Ini bisa menjadi temuan dan menghambat akreditasi sekolah,” ujar Zeki, Senin (10/8/2026).
Selain persoalan lahan, Zeki juga mempertanyakan kelengkapan perizinan pembangunan, khususnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Ia meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon membuka informasi mengenai kelengkapan perizinan proyek revitalisasi tersebut.










