Namun setelah dilakukan penggeledahan lebih teliti, petugas akhirnya menemukan puluhan botol ciu yang disembunyikan di bawah laci dan di dalam ruang penyimpanan di bawah lantai warung.
Dari hasil pemeriksaan, polisi berhasil mengamankan sebanyak 79 botol minuman keras jenis ciu tanpa merek yang diduga siap diperjualbelikan.
“Petugas kemudian mengamankan yang bersangkutan beserta barang bukti untuk dibawa ke Polsek Lemahabang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Tris.
Ia menegaskan, operasi tersebut merupakan bagian dari kegiatan cipta kondisi untuk menekan penyakit masyarakat serta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Lemahabang. Menurutnya, peredaran minuman keras ilegal kerap menjadi salah satu pemicu berbagai tindak kriminal dan gangguan kamtibmas.
Polsek Lemahabang memastikan akan terus meningkatkan patroli serta penindakan terhadap berbagai bentuk penyakit masyarakat, termasuk peredaran minuman keras tanpa izin.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas yang mengganggu kamtibmas. Sinergi masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk menjaga situasi wilayah Kabupaten Cirebon tetap aman dan kondusif,” pungkasnya.










