Tokoh Masyarakat Cirebon Timur Apresiasi Razia Miras Polsek Lemahabang, Soroti Ancaman bagi Generasi Muda

banner 468x60

CIREBON – Tokoh masyarakat Cirebon Timur, M. Syafii, mengapresiasi langkah cepat Polsek Lemahabang yang menggelar razia terhadap pedagang minuman keras (miras) jenis ciu di Desa Cipeujeuh Wetan, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon, Jumat (3/7/2026).

Menurut Syafii, tindakan kepolisian tersebut merupakan respons yang selama ini dinantikan masyarakat. Pasalnya, aktivitas penjualan ciu di lokasi tersebut diduga telah berlangsung cukup lama dan dinilai meresahkan warga sekitar.

“Saya memberikan apresiasi kepada Polsek Lemahabang yang sudah bergerak melakukan penindakan. Aktivitas itu sudah sering saya lihat dan sudah lama juga beroperasi. Karena saya sering ngopi di seberang warung tersebut, jadi saya tahu,” ujar Syafii.

Ia mengaku prihatin lantaran berdasarkan pengamatannya, pembeli minuman keras di lokasi tersebut tidak sedikit yang masih berusia remaja.

“Yang membuat saya sedih, pembelinya banyak yang masih usia remaja. Kalau dibiarkan, tentu akan merusak generasi muda kita,” katanya.

Sebagai tokoh agama, Syafii menegaskan bahwa minuman yang memabukkan merupakan sesuatu yang diharamkan dalam ajaran Islam. Ia mengingatkan sabda Nabi Muhammad SAW yang menyatakan bahwa setiap yang memabukkan adalah khamr dan setiap khamr hukumnya haram.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60