Sa’adi Divonis 1 Tahun Penjara

Oplus_131074
banner 468x60

“Terdakwa bisa mengajukan banding hingga 7 hari ke depan,” kata hakim.

Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan Sa’adi terbukti bersalah melakukan pemalsuan dokumen Sporadik yang berkaitan dengan objek tanah di Desa Kanci.

Perbuatan tersebut dinilai menimbulkan kerugian materiel terhadap PT Desa Kanci Indah (DKI), yang disebut sebagai pihak pemilik tanah berdasarkan dokumen kepemilikan yang ada dalam perkara.

Majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 391 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam putusannya, majelis hakim juga menolak seluruh 10 poin pledoi atau nota pembelaan yang sebelumnya diajukan Sa’adi melalui kuasa hukumnya.***

Dengan demikian, vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60