“Pemerintah daerah tidak boleh membiarkan masalah ini terus berlarut. DPMD, Inspektorat, dan Pemerintah Kecamatan Pabuaran harus segera bertindak sesuai kewenangannya agar kepentingan masyarakat tidak dipertaruhkan,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya penerapan Perbup Nomor 155 Tahun 2020 sebagai landasan dalam menyelesaikan persoalan terkait penyelenggaraan pemerintahan desa. Menurutnya, setiap keputusan harus memiliki dasar hukum yang jelas dan dilaksanakan secara objektif, transparan, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sophi menambahkan, persoalan tersebut harus dilihat dari dampaknya terhadap masyarakat. Mandeknya pembangunan dan tidak optimalnya penyelenggaraan pemerintahan selama bertahun-tahun berpotensi menghambat pemenuhan kebutuhan masyarakat serta memperlambat pembangunan desa.
“Mandeknya pembangunan di desa selama empat tahun tentu sangat merugikan masyarakat. Karena itu, kalau terus dibiarkan, persoalannya akan semakin berlarut. Kita ingin ada penyelesaian yang konkret sehingga pemerintahan desa dapat kembali berjalan dengan baik dan pembangunan dapat dilanjutkan,” katanya.










