“Dari tahun 2022 sampai 2025 tidak tertib administrasi atau maladministrasi, tidak selaras dengan RPJMDes, perencanaan APBDes maupun RKPDes. Semua tidak disiplin anggaran dan tidak tepat waktu,” ujar Eka.
Menurut Eka, sejumlah upaya sebenarnya telah dilakukan oleh Pemerintah Kecamatan Pabuaran, DPMD, maupun Inspektorat. Langkah tersebut, antara lain, ditindaklanjuti melalui penerbitan surat teguran pertama, kedua, hingga ketiga.
Namun, GMHB menilai berbagai langkah tersebut perlu diikuti dengan penyelesaian yang lebih konkret dan memberikan kepastian bagi masyarakat. Karena itu, pihaknya membawa persoalan tersebut ke DPRD Kabupaten Cirebon untuk mendapatkan perhatian dan pengawalan secara kelembagaan.
Eka mengapresiasi rekomendasi Ketua DPRD Kabupaten Cirebon yang mendorong pemeriksaan khusus dan pelaksanaan Perbup Nomor 155 Tahun 2020. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memastikan persoalan dapat diselesaikan secara objektif sekaligus mendorong pembenahan tata kelola pemerintahan desa.










