Selesaikan Masalah Desa Hulubanteng, Ketua DPRD Rekomendasikan Riksus dan Pelaksanaan Perbup Nomor 155 Tahun 2020

banner 468x60

Ia memastikan DPRD Kabupaten Cirebon akan terus mengawal proses penyelesaian tersebut sesuai fungsi dan kewenangannya. Menurutnya, persoalan Desa Hulubanteng harus menjadi perhatian bersama karena menyangkut kepentingan masyarakat secara langsung.

“Yang kita dorong bukan sekadar penyelesaian persoalan administratif, tetapi bagaimana tata kelola pemerintahan desa dapat kembali berjalan secara baik, pelayanan kepada masyarakat terpenuhi, dan pembangunan tidak lagi terhambat. Kepentingan masyarakat harus menjadi prioritas,” pungkas Sophi.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Sementara itu, perwakilan GMHB, Eka, mengatakan audiensi tersebut merupakan bagian dari upaya masyarakat untuk mendorong penyelesaian konkret atas persoalan yang terjadi di Desa Hulubanteng.

Ia menyampaikan, berdasarkan hasil pemantauan dan aspirasi masyarakat, terdapat persoalan terkait ketertiban administrasi dan perencanaan pemerintahan desa dalam kurun waktu 2022 hingga 2025. Persoalan tersebut antara lain menyangkut keselarasan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), perencanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), serta Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes).

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60