“Sebagai umat Islam tentu kita memahami bahwa segala minuman yang memabukkan hukumnya haram. Karena itu saya berharap aparat segera bertindak sebelum semakin banyak anak-anak muda yang menjadi korban,” tegasnya.
Syafii juga berharap aparat penegak hukum bersama pemerintah daerah benar-benar serius dan konsisten memberantas praktik peredaran minuman keras ilegal yang dinilai berpotensi memicu berbagai persoalan sosial dan gangguan keamanan.
Menurutnya, penjualan minuman keras tanpa izin dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk apabila memenuhi unsur tindak pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon yang mengatur pengawasan, pengendalian, dan larangan peredaran minuman beralkohol.
“Selain itu, apabila terbukti menjual minuman beralkohol secara ilegal atau tidak memenuhi ketentuan perizinan, pelaku dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana sesuai peraturan yang berlaku,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, jajaran Polsek Lemahabang mengamankan dua pedagang yang diduga menjual minuman keras jenis ciu tanpa izin dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang digelar pada Jumat malam (3/7/2026).










