Dalam operasi tersebut, petugas menyita sebanyak 79 botol ciu tanpa merek yang diduga siap diperjualbelikan.
Penindakan dilakukan setelah polisi menerima laporan warga yang resah terhadap aktivitas penjualan miras di sebuah warung di Desa Cipeujeuh Wetan.
Kapolsek Lemahabang, KOMPOL Dr. Yuliana, S.A.B., M.Si., melalui Panit Opsnal Reskrim Polsek Lemahabang, AIPTU Tris Mulyana, S.H., M.H., mengatakan razia tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat.










