KP Tata Ruang UPTD PAPRJJ Wilayah VI, Maman Abdurrahman, mengatakan pihaknya telah melakukan pendataan terhadap seluruh bangunan beserta pemiliknya. Pendataan juga mencakup bangunan yang hingga kini belum diketahui siapa pemiliknya.
“Nama-nama pemilik bangunan sudah terdata dan kami sudah mencatat semuanya, baik yang ada pemiliknya maupun yang tidak ada. Semua sudah kami masukkan dalam pendataan,” ungkap Maman.
Meski demikian, Maman menegaskan bahwa kewenangan untuk menentukan pelaksanaan pembongkaran maupun waktu eksekusi bukan berada di tangan UPTD PAPRJJ Wilayah VI. Keputusan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah kabupaten.
Pihaknya akan meneruskan hasil pendataan dan berkoordinasi dengan Dinas PUTR Kabupaten Cirebon. Selanjutnya, pemerintah daerah akan berkoordinasi dengan Satpol PP sebagai perangkat daerah yang memiliki kewenangan dalam penegakan peraturan daerah.
“Kalau terkait eksekusi ataupun jeda eksekusi, kami dari UPTD VI tidak bisa memberikan pernyataan karena itu kewenangan kabupaten. Nantinya Pemda melalui Dinas PUTR akan berkoordinasi, dalam hal ini menyurati Satpol PP Kabupaten Cirebon,” jelasnya.










