Ia mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan menguasai maupun memperjualbelikan lahan yang berstatus sebagai aset pemerintah daerah. Sebab, secara hukum, aset milik pemerintah tidak dapat dialihkan atau diperjualbelikan secara sepihak oleh masyarakat.
Dengan diterbitkannya surat teguran kedua, pemerintah berharap para pemilik bangunan segera menyadari persoalan tersebut dan mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku.










