CIREBON – Pemerintah Kabupaten Cirebon kembali menunjukkan keseriusannya dalam menertibkan puluhan bangunan yang berdiri di sepanjang Jalan Kanci-Sindanglaut, Desa Kanci, Kecamatan Astanajapura. Sebanyak 85 bangunan yang diduga berdiri di atas lahan aset pemerintah daerah kini kembali mendapatkan surat teguran kedua, Kamis (5/11/2026).
Pemberian teguran tersebut menjadi tahapan lanjutan setelah sebelumnya pemerintah melayangkan surat teguran pertama pada September 2026. Penertiban melibatkan Pemerintah Kecamatan Astanajapura, UPTD PAPRJJ Wilayah VI Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Cirebon, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Keberadaan puluhan bangunan tersebut selama ini menjadi sorotan lantaran sebagian berdiri di sekitar saluran irigasi. Kondisi itu dikhawatirkan mengganggu fungsi saluran, mempersempit aliran air, hingga berpotensi menimbulkan persoalan ketika debit air meningkat.
Bahkan, persoalan tersebut semakin menjadi perhatian setelah muncul dugaan adanya praktik jual beli lahan yang disebut-sebut merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Cirebon.










