CIREBON– Komitmen mempercepat transformasi digital desa mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Desa/Kelurahan Berbasis Data Desa Presisi Partisipatif yang digelar Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Cirebon bersama Forum Kuwu Kabupaten Cirebon (FKKC), Jumat (5/6/2026).
Dalam forum tersebut, Kuwu Kalikoa, Misbakh Fauzi, menekankan pentingnya kolaborasi multipihak untuk memastikan implementasi sistem satu data desa berjalan efektif. Menurutnya, keberhasilan transformasi digital di tingkat desa tidak hanya bergantung pada regulasi, tetapi juga dukungan sumber daya manusia, pendampingan teknologi, dan sinergi dengan berbagai pihak yang memiliki kompetensi di bidang digital.
Misbakh menilai Raperda tentang Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Desa/Kelurahan Berbasis Data Desa Presisi Partisipatif merupakan langkah strategis untuk menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang lebih modern, efektif, dan berbasis data. Ia menyebut sistem pendataan yang terintegrasi akan membantu desa menghasilkan informasi yang lebih akurat sebagai dasar perencanaan pembangunan dan pelayanan publik.










