CIREBON – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon menegaskan dukungan terhadap percepatan implementasi sistem pengelolaan sampah modern di Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Kubangdeleg, Kecamatan Karangwareng, sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola persampahan yang lebih berkelanjutan dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Komitmen tersebut mengemuka dalam wawancara menganggapi Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kubangdeleg, Kamis (18/6/2026).
Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Sophi Zulfia, menegaskan bahwa sejak awal TPAS Kubangdeleg dirancang sebagai fasilitas pemrosesan akhir sampah dengan pendekatan yang lebih modern, bukan sekadar lokasi pembuangan.
Menurutnya, realisasi konsep tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah daerah agar tujuan awal pembangunan fasilitas dapat memberikan manfaat optimal sekaligus meminimalkan dampak terhadap masyarakat sekitar.
“Saya mendukung percepatan pengelolaan sampah modern di TPAS Kubangdeleg. Sejak awal fasilitas ini dijanjikan dan didesain sebagai tempat pemrosesan akhir sampah, bukan tempat pembuangan. Karena itu, pemerintah daerah, khususnya Dinas Lingkungan Hidup, perlu segera menindaklanjuti komitmen tersebut,” ujar Sophi.










