CIREBON – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon, Sophi Zulfia, merekomendasikan pemeriksaan khusus (riksus) serta pelaksanaan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 155 Tahun 2020 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kuwu di Kabupaten Cirebon sebagai langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan penyelenggaraan pemerintahan Desa Hulubanteng, Kecamatan Pabuaran.
Rekomendasi tersebut disampaikan Sophi dalam audiensi bersama Gerakan Masyarakat Hulubanteng (GMHB), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon, Pemerintah Kecamatan Pabuaran, serta jajaran perangkat Desa Hulubanteng, Jumat (21/8/2026). Audiensi membahas persoalan administrasi, penyelenggaraan pemerintahan, dan pembangunan desa yang dinilai belum berjalan optimal dalam beberapa tahun terakhir.
Sophi menegaskan, persoalan Desa Hulubanteng bukan merupakan masalah baru. DPRD Kabupaten Cirebon sebelumnya juga telah mendorong Komisi I untuk ikut melakukan langkah penyelesaian terhadap persoalan tersebut. Namun, karena persoalan telah berlangsung kurang lebih empat tahun, diperlukan langkah yang lebih tegas dan terukur agar tidak terus berlarut.










