CIREBON – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sumber, Kabupaten Cirebon, menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada Sa’adi bin Sanding dalam perkara pemalsuan dokumen Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik). Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan di PN Sumber, Rabu, (9/9/2026).
Perkara ini berkaitan dengan dokumen Sporadik atas sebidang tanah seluas sekitar 10 hektare yang berada di Jalan KH Wahid Hasyim, Desa Kanci, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon. Ketua Majelis Hakim, Eka Desi Prasetia, menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan yang diajukan dalam perkara tersebut.
“Menjatuhkan pidana selama 1 tahun,” ujar Eka Desi Prasetia, saat pembacaan putusan di PN Sumber.
Selain menjatuhkan hukuman penjara, majelis hakim juga mengubah status penahanan Sa’adi. Sebelumnya berstatus sebagai tahanan kota, terdakwa kemudian ditetapkan menjadi tahanan rumah tahanan negara.
Majelis hakim juga menyampaikan bahwa terdakwa masih memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum atas putusan tersebut.










