Bangunan Liar Kanci-Sindanglaut Mulai Ditertibkan, Dugaan Jual Beli Aset Pemkab Ikut Disorot

banner 468x60

Pejabat UPTD PAPRJJ Wilayah VI, Sukarya, mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan membeli maupun menguasai tanah yang status kepemilikannya belum jelas.

Masyarakat diminta terlebih dahulu memastikan legalitas serta status kepemilikan tanah sebelum melakukan transaksi.

Sebab, apabila suatu bidang tanah secara hukum masih berstatus sebagai aset pemerintah daerah, transaksi antarindividu tidak serta-merta mengubah status kepemilikan tanah tersebut.

“Jangan sampai masyarakat membeli tanah yang statusnya tidak jelas. Harus dipastikan terlebih dahulu legalitas dan siapa pemilik sahnya,” kata Sukarya.

Temuan tersebut kini menjadi perhatian dalam proses penataan kawasan Jalan Kanci-Sindanglaut.

Pemerintah Kecamatan Astanajapura bersama Satpol PP dan Dinas PUTR akan terus berkoordinasi untuk memastikan penertiban berjalan sesuai ketentuan.

Penataan kawasan tersebut diharapkan dapat menyelesaikan dua persoalan sekaligus, yakni mengembalikan fungsi saluran irigasi dan mengamankan aset pemerintah daerah dari penguasaan maupun pemanfaatan tanpa dasar hukum yang jelas.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60