“Selama ini kita masih dihadapkan pada persoalan data yang belum sepenuhnya akurat, baik terkait kesehatan, ekonomi maupun sosial. Di sisi lain, desa juga harus menghadapi berbagai sistem pendataan yang berlapis dan berulang, padahal substansi data yang diminta sering kali sama,” ujar Dara.
Ia menilai, kondisi tersebut tidak hanya membebani pemerintah desa secara administratif, tetapi juga berpotensi menimbulkan perbedaan data antarinstansi yang pada akhirnya menghambat efektivitas pelayanan publik. Karena itu, kehadiran raperda tersebut menjadi langkah strategis untuk membangun sistem data yang terintegrasi, partisipatif, dan memiliki landasan hukum yang kuat.
Menurut Dara, penguatan konsep satu data di tingkat desa bukan semata-mata persoalan administrasi, melainkan fondasi penting dalam pembangunan daerah. Data yang valid dan terbarukan akan menjadi instrumen utama dalam memastikan setiap program pemerintah tepat sasaran serta mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat.
“Ketika data yang digunakan pemerintah akurat, maka kebijakan yang dihasilkan juga akan lebih tepat. Pemerintah daerah dapat memetakan persoalan secara objektif dan menghadirkan solusi yang konkret, terukur, serta sesuai dengan kondisi masyarakat di lapangan,” katanya.










