Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa raperda tersebut dirancang untuk menciptakan kepastian hukum dalam proses pengumpulan, pengelolaan, dan pemanfaatan data desa. Regulasi ini diharapkan mampu mengakhiri praktik pendataan yang tersebar di berbagai platform dan menggantinya dengan sistem yang terintegrasi sehingga lebih efisien, transparan, dan akuntabel.
Masukan dari para kuwu dalam FGD turut memperkuat urgensi pembentukan regulasi tersebut. Sejumlah kepala desa mengungkapkan bahwa selama ini mereka menghadapi beban pendataan yang cukup kompleks akibat banyaknya aplikasi dan sistem yang harus diisi secara bersamaan.
Rapat yang digelar hari ini merupakan bagian dari tindak lanjut dan penyampaian hasil FGD dengan FKKC. Selain itu, rapat juga bertujuan untuk menyepakati setiap klausul dalam raperda setelah FGD hingga upaya lain yang telah dijalankan DPRD sesuai ketentuan yang berlaku. (Rilis










