Gugatan Wika Tendean Soal Modal GTC Disoal, Kuasa Hukum Sebut Audit Hanya Catat Rp2,9 Miliar

banner 468x60

Keberadaan PT PUS Juga Dibantah

Selain persoalan modal, kuasa hukum Frans Simanjuntak juga membantah dalil yang mempersoalkan keberadaan PT PUS dalam pengelolaan GTC.

Kuasa hukum Frans, Rudi Setiantono, menegaskan kerja sama pengelolaan GTC memiliki dasar melalui perjanjian kerja sama antara Perumda Pasar dengan PT Toba Sakti.

Menurut Rudi, perjanjian tersebut kemudian diadendum. Salah satu ketentuannya, yakni Pasal 11 butir 4B, disebut memberikan kewenangan kepada PT Toba Sakti untuk bekerja sama dengan pihak lain dalam pengelolaan gedung GTC.

“Pada saat itu ada Forkopimda, ada Pak Kapolres, Pak Asep Suheri yang saat ini sedang menjabat Kapolda Metro juga turut hadir. Artinya apa, bahwa perjanjian itu dibuat dan disepakati dan diketahui oleh para pihak itu tadi,” kata Rudi.

Rudi juga menunjuk dokumentasi peresmian GTC sebagai salah satu hal yang menurutnya memperlihatkan keterlibatan para pihak dalam proses pengelolaan gedung tersebut.

Dalam dokumentasi tersebut, disebut hadir jajaran Forkopimda Kota Cirebon, jajaran direksi Perumda Pasar, Wika Tendean selaku komisaris serta Frans Simanjuntak selaku Direktur PT PUS.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60