Rudi bahkan menilai, apabila penandatanganan Akta Nomor 4 Tahun 2012 dianggap sebagai bagian dari perbuatan melawan hukum, maka keterlibatan pihak-pihak yang turut hadir, menyetujui dan menandatangani akta tersebut juga semestinya dipertimbangkan.
“Seandainya kalau Akta Nomor 4 itu kemudian dianggap melakukan perbuatan melawan hukum dengan menandatangani Akta Nomor 4, maka sepatutnya menurut hukum penggugat juga ikut bagian yang memang melakukan perbuatan melawan hukum tersebut karena ikut hadir, menyetujui dan menandatangani Akta Nomor 4 tersebut,” ujar Rudi.
Minta MA Pertimbangkan Seluruh Fakta Perkara
Atas berbagai dalil tersebut, kuasa hukum Frans Simanjuntak berharap Mahkamah Agung dapat memeriksa dan mengadili perkara tersebut secara adil dan bijaksana.
Mereka meminta permohonan kasasi dikabulkan seluruhnya dengan alasan judex facti dinilai keliru dalam pertimbangan maupun penerapan hukum acara.
Selain itu, kuasa hukum Frans juga meminta agar gugatan penggugat dinyatakan tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard (NO).










