Akta Nomor 4 Tahun 2012 Dipersoalkan
Rudi selanjutnya menyoroti Akta Nomor 4 Tahun 2012 yang berkaitan dengan pengalihan pengelolaan GTC dari PT Toba Sakti kepada PT PUS.
Ia menyebut Wika Tendean yang saat itu menjabat sebagai Komisaris PT PUS turut hadir, menyetujui dan menandatangani akta tersebut.
Bahkan, menurut Rudi, proses pembuatan akta pengalihan tersebut turut melibatkan Wika, termasuk dalam hal notaris yang digunakan. Salinan akta tersebut juga disebut masih berada di pihak Wika.
“Dalam Akta Nomor 4 Tahun 2012 yang ditandatangani oleh PT PUS dengan PT Toba Sakti, Pak Wika Tendean selaku komisaris pun ikut hadir, menyetujui dan menandatangani Akta Nomor 4 tersebut,” ujarnya.
Karena itu, Rudi mempertanyakan dasar yang kemudian digunakan untuk menyatakan Frans Simanjuntak melakukan perbuatan melawan hukum karena menandatangani akta tersebut.
“Bagaimana kemudian klien kami dinyatakan telah melakukan perbuatan melanggar hukum karena menandatangani Akta Nomor 4 tersebut, sementara Saudara Wika Tendean selaku komisaris pun ikut hadir dan menandatangani,” katanya.










