Hasil BM Kubro PWNU Jabar: Penetapan Desil Bansos Dibenarkan Syariat, Pemerintah Wajib Perbaiki Akurasi Data

banner 468x60

Adapun Komisi C membahas hukum operasi potong lambung (bariatrik) dan suntik botox serta polemik iddah bagi suami. Menariknya, pembahasan di Komisi C melibatkan peserta perempuan sebagai musyawirin.

Perwakilan Perumus Komisi A, Kiai Moh Mubasyysyarum Bih, mengatakan pembahasan mengenai desil berangkat dari pertanyaan mengenai bagaimana hukum penentuan penerima bansos berdasarkan peringkat desil yang ditetapkan pemerintah dalam perspektif fikih.

Menurutnya, forum akhirnya menyimpulkan bahwa semangat penentuan desil secara umum dapat dibenarkan menurut syariat, setidaknya berdasarkan tiga pertimbangan.

“Secara umum semangat penentuan desil itu dibenarkan menurut syariat, menurut fikih. Karena ada tiga pertimbangan,” ujarnya.

Pertimbangan pertama, penentuan desil dinilai sejalan dengan prinsip dalam fikih untuk mendahulukan pihak yang lebih membutuhkan. Pemerintah, kata dia, telah menggunakan berbagai mekanisme serta data statistik dalam menentukan tingkat kesejahteraan masyarakat.

Pertimbangan kedua, desil dapat diposisikan sebagai indikator atau qarinah dalam menentukan pihak yang berhak menerima bantuan.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60