Hasil Bahtsul Masail juga memberikan penegasan mengenai kondisi ketika seseorang tercatat dalam desil rendah dan dinyatakan berhak menerima bantuan, tetapi pada kenyataannya memiliki aset atau kemampuan ekonomi yang menunjukkan dirinya tidak layak menerima bantuan.
Dalam perspektif fikih yang dibahas forum, masyarakat yang secara faktual tidak masuk kategori penerima bantuan tidak berhak mengambil bansos, meskipun kesalahan pendataan membuat namanya masuk dalam kelompok penerima.
“Ketika masyarakat terdata desil rendah padahal asetnya miliaran dan sudah dinyatakan mendapat bantuan, maka secara fikih dia tidak berhak mendapat bantuan itu,” jelasnya.
Sebaliknya, masyarakat yang berada dalam kondisi ekonomi kurang mampu tetapi justru masuk desil tinggi tetap memiliki hak untuk mengajukan pembaruan data.
“Ketika masyarakat terdata desil tinggi padahal penghasilan pas-pasan, seharusnya rendah, maka dia diperbolehkan untuk mengajukan pembaruan desil untuk mendapat haknya, yaitu bantuan sosial ini,” katanya.










