Atas persoalan tersebut, para musyawirin dan mubahitsin sepakat memberikan sejumlah rekomendasi.
Catatan pertama, pemerintah, khususnya Kementerian Sosial (Kemensos), dinilai wajib secara fikih meningkatkan akurasi data desil.
“Itu wajib hukumnya secara fikih. Karena seperti yang disebutkan dalam pertimbangan tadi, bantuan itu harus tepat sasaran. Kalau ada desil yang tidak cocok, maka secara syariat tidak benar,” tegasnya.
Menurutnya, akurasi data bukan sekadar persoalan administratif. Ketepatan data berkaitan langsung dengan hak masyarakat yang membutuhkan dan amanah dalam distribusi bantuan sosial.
Forum juga menyoroti mekanisme perubahan atau pengaduan terkait desil. Pemerintah sebenarnya telah menyediakan mekanisme pembaruan data bagi masyarakat yang merasa penetapan desilnya tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Namun, mekanisme tersebut dinilai perlu dibuat lebih mudah dan responsif. “Forum mendorong supaya proses perubahan desil ini lebih dipermudah, jangan dipersulit. Atau bahasa fikihnya itu taisir. Kalau perlu door to door. Kalau ada komplain, jemput bola pemerintah. Mana yang tidak cocok dan seterusnya,” katanya.










