Sementara itu, Camat Ciledug, Mpep Maman Suharman, menyampaikan bahwa penanganan persoalan tersebut saat ini berada di tingkat kabupaten.
“Setelah surat teguran pertama dari bupati melalui DPMD tidak direspons, kami lanjutkan ke proses pemberhentian sementara,” ungkapnya.
Ia menambahkan, setelah terbit keputusan pemberhentian sementara, akan ditunjuk pelaksana tugas (Plt) kuwu, dilanjutkan dengan penunjukan penjabat kuwu untuk memimpin desa serta mempersiapkan pemilihan kuwu pengganti antar waktu (PAW).
“Penunjukan penjabat kuwu nantinya akan memastikan jalannya pemerintahan desa, termasuk pengesahan APBDes,” jelasnya.








