Ia berharap segera ada pejabat yang berwenang untuk menandatangani APBDes, baik melalui penunjukan penjabat kuwu maupun mekanisme pengganti antar waktu (PAW).
“Alangkah baiknya segera ada pejabat kuwu, baik penjabat maupun PAW, agar bisa menandatangani APBDes dan mencairkan siltap,” tegasnya.
Menurutnya, meski pelayanan kepada masyarakat masih berjalan normal, namun aspek administratif strategis seperti pengesahan APBDes tetap membutuhkan kewenangan kepala desa definitif atau pejabat yang ditunjuk.
“Pelayanan masih berjalan, tapi untuk hal strategis seperti APBDes harus ada yang berwenang. Kami butuh kepastian,” katanya.
Soleh juga menekankan bahwa perangkat desa mendorong agar polemik ini segera diselesaikan, sehingga roda pemerintahan desa dapat berjalan optimal dan hak-hak perangkat desa dapat terpenuhi.
“Ini sudah empat bulan. Secara aturan, seharusnya dalam satu bulan sudah ada langkah-langkah untuk mengantisipasi. Kami berharap ada solusi cepat agar hak perangkat desa bisa segera dibayarkan,” keluhnya.








