Menurutnya, lima saksi telah mempersiapkan diri jauh-jauh hari. Mereka menempuh perjalanan ratusan kilometer dari Jakarta menuju Cirebon dan harus menunggu berjam-jam mengikuti jadwal persidangan yang baru dimulai pada sore hari.
Namun, setelah sidang berlangsung, majelis hakim memutuskan menunda pemeriksaan saksi menyusul dikabulkannya permohonan pengalihan penahanan terdakwa.
Indah mengaku memahami alasan kesehatan yang menjadi dasar permohonan tersebut.
“Kalau memang alasannya operasi katarak, tentu itu menjadi pertimbangan majelis hakim maupun jaksa,” katanya.
Ia juga mengungkapkan bahwa ini merupakan kali kedua agenda persidangan yang berkaitan dengan pihaknya. Pada sidang perdana, mereka tidak mendapat undangan sebagai saksi. Baru pada sidang kedua ini pihaknya dipanggil, namun pemeriksaan kembali tertunda.
Meski demikian, Indah memastikan pihaknya tetap akan hadir pada persidangan berikutnya bersama lima saksi yang telah disiapkan.
“Sesuai dengan kesepakatan, kita akan hadir pada Senin 13 Juli 2026 pukul 10.00 WIB. Tapi jika nanti hasilnya ditunda lagi, kami tidak akan hadir sebagai saksi lagi. Bagi saya, kesempatan hanya sekali, itu terserah JPU mau seperti apa,” tegasnya.










