Saksi Kecewa, Sidang Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah di PN Sumber Ditunda

Salah satu saksi, Indah Juwita Sari, saat dikonfirmasi.
banner 468x60

Sidang perkara Nomor 134/Pid.B/2026/PN.Sbr dipimpin Ketua Majelis Hakim Eka Desi Prasetia didampingi hakim anggota Rahmawati dan Hasanudin.

Pada awal persidangan, kuasa hukum terdakwa, Ian Hutabarat SH, mengajukan permohonan agar kliennya dialihkan dari tahanan rumah tahanan negara menjadi tahanan luar atau tahanan rumah.

Permohonan tersebut didasarkan pada kondisi kesehatan terdakwa yang harus menjalani operasi katarak sekaligus pemeriksaan gangguan pendengaran, sebagaimana dibuktikan dengan surat keterangan dari lembaga pemasyarakatan.

Permohonan itu mendapat persetujuan dari JPU Asep Kurnia dan akhirnya dikabulkan majelis hakim dengan pertimbangan kemanusiaan.

Majelis memberikan izin kepada terdakwa menjalani pengobatan dengan status tahanan luar hingga 22 Juli 2026, dengan catatan fasilitas tersebut benar-benar digunakan untuk kepentingan perawatan medis. Bersamaan dengan itu, sidang ditunda selama satu pekan.

Kuasa hukum terdakwa, Ian Hutabarat, menegaskan bahwa permohonan tersebut diajukan semata-mata karena kondisi kesehatan kliennya. Menurutnya, terdakwa saat ini tidak memungkinkan mengikuti seluruh rangkaian persidangan secara optimal sebelum menjalani tindakan medis.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60