Saksi Kecewa, Sidang Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah di PN Sumber Ditunda

Salah satu saksi, Indah Juwita Sari, saat dikonfirmasi.
banner 468x60

Tak hanya itu, terdakwa juga didakwa membuat Surat Keterangan Riwayat Tanah Nomor 592/09/Des.2023 tertanggal 16 Juni 2023 yang menurut jaksa memuat keterangan di luar kewenangan pemerintah desa serta tidak tercatat dalam administrasi resmi desa.

Menurut dakwaan, kedua dokumen tersebut kemudian digunakan sebagai alat bukti dalam perkara perdata Nomor 43/Pdt.G/2024/PN.Sbr melawan PT Desa Kanci Indah (DKI). Gugatan tersebut akhirnya ditolak seluruhnya oleh majelis hakim.

Jaksa juga menyebut objek sengketa telah memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 334 atas nama PT DKI. Akibat dugaan penggunaan dokumen tersebut, perusahaan disebut mengalami kerugian sekitar Rp10 miliar.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa secara alternatif berdasarkan Pasal 391 ayat (1) dan Pasal 391 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai dugaan pemalsuan surat dan penggunaan surat yang diduga palsu.

Perlu dicatat bahwa seluruh uraian mengenai dugaan pemalsuan dokumen merupakan materi dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum. Kebenarannya masih akan dibuktikan dalam proses persidangan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60