Saksi Kecewa, Sidang Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah di PN Sumber Ditunda

Salah satu saksi, Indah Juwita Sari, saat dikonfirmasi.
banner 468x60

“Mudah-mudahan pada sidang tanggal 13 Juli nanti terdakwa sudah pulih sehingga dapat mengikuti seluruh jalannya persidangan,” ujarnya.

Perkara ini sebelumnya bergulir dalam sidang perdana pada 29 Juni 2026 dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Tim JPU yang terdiri dari Budi Setia Mulya, Sukanda, Fitri Respani, dan Asep Kurnia mendakwa Sa’adi bin Sanding telah membuat dan menggunakan dokumen yang diduga tidak benar dalam sengketa lahan di Desa Kanci, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut perkara bermula dari musyawarah warga pada Januari 2023 terkait lahan di Blok Sibodri. Saat itu terdakwa disebut memperoleh konsep Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik).

Jaksa menduga dokumen tersebut kemudian dibuat dengan mencantumkan tanggal 10 Januari 1993, padahal proses pembuatannya disebut berlangsung pada 10 Januari 2023, sehingga seolah-olah dokumen tersebut telah ada sejak sekitar 30 tahun sebelumnya.

Selain itu, jaksa juga menguraikan dugaan ketidaksesuaian penggunaan stempel Kantor Agraria maupun stempel Pemerintah Desa Kanci yang tercantum dalam dokumen tersebut.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60