Menurut Reso, sejak saat itu PT DKI menghadapi gugatan perdata dan laporan pidana terkait status kepemilikan lahan. Gugatan tersebut menggunakan dokumen Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) dan Surat Keterangan Riwayat Tanah (Letter C).
Namun, berdasarkan keterangannya, gugatan perdata tersebut ditolak karena PT DKI telah memiliki sertifikat hak atas tanah yang diterbitkan ATR/BPN Kabupaten Cirebon.
Reso juga menjelaskan bahwa sebelum lahan dimanfaatkan perusahaan, masyarakat tetap diperbolehkan menggarap lahan untuk kegiatan pertanian agar tetap produktif dengan pengawasan pemerintah desa.
Keterangan tersebut diperkuat saksi Ahmad Aditya yang mengaku pernah mendampingi penyerahan uang kerohiman kepada 22 penggarap lahan sebelum area dimanfaatkan oleh PT DKI.
Salah satu keterangan penting disampaikan saksi Reza dari ATR/BPN Kabupaten Cirebon. Ia menerangkan bahwa objek tanah yang dipersoalkan telah memiliki sertifikat hak atas tanah atas nama PT DKI.
Selain itu, Reza mengungkap adanya perbedaan antara surat sporadik tahun 1993 yang menjadi barang bukti dengan arsip pertanahan yang dimiliki BPN.










