Menurutnya, pada tahun 1993 instansi pertanahan telah menggunakan nama Badan Pertanahan Nasional (BPN), bukan lagi Kantor Agraria. Ia juga menyebut terdapat perbedaan format surat maupun cap instansi yang digunakan pada dokumen tersebut.
Mantan Kuwu Desa Kanci periode 2013–2019, Lilis, menyampaikan bahwa selama menjabat dirinya tidak pernah menerbitkan surat keputusan maupun dokumen yang menetapkan Sa’adi sebagai pemangku adat.
Ia menjelaskan bahwa Sa’adi dikenal sebagai tokoh masyarakat, sedangkan peran pemangku adat hanya bersifat sementara ketika desa menyelenggarakan kegiatan adat.
Sementara itu, mantan Sekretaris Desa Kanci, Darma, mengaku menerima surat kuasa dari PT DKI pada periode 2016 hingga 2021 untuk mengawasi lahan perusahaan. Ia mengatakan masyarakat tetap diperbolehkan menggarap lahan yang belum digunakan dengan ketentuan hanya ditanami tanaman palawija.
Sekretaris Desa Kanci saat ini, Didit, juga memberikan keterangan bahwa dirinya pernah memberikan salinan data Letter C kepada Sa’adi melalui telepon seluler pada 2023 setelah memperoleh izin dari Kuwu Sunaryo.










