Sidang Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah di PN Sumber Hadirkan 12 Saksi, Ungkap Riwayat Lahan hingga Penerbitan Sporadik

banner 468x60

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Ranu Wijaya, mengatakan seluruh saksi yang direncanakan oleh penuntut umum telah selesai diperiksa.

“Sebanyak 12 saksi telah kami hadirkan. Sidang berikutnya dijadwalkan pada Selasa (21/7/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi ahli pidana,” ujar Ranu.

Dalam persidangan, Bagian Keuangan PT Sinar Fin Yovie Sutedja, menjelaskan bahwa lahan di Blok Sidori, Desa Kanci, Kecamatan Astanajapura, awalnya dibeli langsung dari masyarakat dengan luas sekitar 10 hektare dan seluruh bidang tanah telah bersertifikat.

Menurutnya, lahan tersebut semula dipersiapkan sebagai lokasi pembangunan pabrik kertas berbahan baku ampas tebu. Namun rencana investasi itu tidak terlaksana karena perubahan kondisi industri media cetak yang terdampak krisis global serta perkembangan teknologi digital.

Yopi menyebut aset tersebut kemudian dijual kepada PT Desa Kanci Indah. Selama berada dalam penguasaan PT Sinar Fin, lahan itu tidak pernah menjadi objek sengketa.

Direktur PT DKI, Reso Subagio, menerangkan persoalan mulai muncul pada 2023 ketika sebagian lahan disewakan kepada investor untuk dijadikan perkebunan pisang.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60