Sidang Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah di PN Sumber Hadirkan 12 Saksi, Ungkap Riwayat Lahan hingga Penerbitan Sporadik

banner 468x60

Didit mengaku turut menandatangani surat sporadik karena dokumen tersebut telah lebih dahulu ditandatangani oleh kepala desa.

“Saya tidak mengetahui isi surat sporadik secara keseluruhan. Saya hanya diminta menandatangani karena sudah ada tanda tangan Kuwu,” ungkapnya di persidangan.

Dalam keterangannya, Kuwu Desa Kanci, Sunaryo, membenarkan telah menandatangani surat sporadik yang kini menjadi salah satu barang bukti perkara.

Namun, ia mengaku tidak mengetahui bahwa dokumen tersebut kemudian digunakan sebagai dasar gugatan perdata terhadap PT DKI.

“Saya memang menandatangani surat itu. Saat itu saya hanya membaca sekilas dan tidak menyangka akan digunakan sebagai materi gugatan perdata,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa, Ian Hutabarat, menegaskan pihaknya akan fokus pada proses pembuktian selama persidangan berlangsung.

Menurut Ian, dugaan pemalsuan dokumen harus dibuktikan melalui keberadaan dokumen pembanding yang asli. Ia juga berpendapat bahwa surat sporadik memperoleh legalitas setelah ditandatangani oleh kepala desa sehingga aspek administrasi penerbitan dokumen tersebut akan menjadi bagian dari materi yang diperdebatkan di persidangan.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60