CIREBON – Panitia Khusus (Pansus) III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon menggelar rapat membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa/Kelurahan Presisi Partisipatif, Kamis (11/6/2026).
Rapat digelar bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) dan
Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Cirebon.
Rapat bertujuan untuk semakin mematangkan klausul dalam Raperda tentang Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Desa/Kelurahan Berbasis Data Desa Presisi Partisipatif.
Sebelumnya, Pansus III DPRD melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) bersama Forum Kuwu Kabupaten Cirebon (FKKC), Jumat (5/6/2026), guna menyerap masukan dari pemerintah desa sebagai pihak yang selama ini berada di garda terdepan pengelolaan data masyarakat.
Ketua Pansus III DPRD Kabupaten Cirebon, Dara Darmanto, menegaskan bahwa persoalan data masih menjadi tantangan mendasar dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Menurutnya, ketidakakuratan data kerap berdampak pada kurang optimalnya perencanaan pembangunan, penyaluran bantuan sosial, hingga penyusunan kebijakan publik di berbagai sektor.










