CIREBON – Sidang perkara dugaan pemalsuan dokumen pertanahan yang menjerat Sa’adi bin Sanding sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Sumber Kelas IA, Senin (6/7/2026), ditunda setelah majelis hakim mengabulkan permohonan pengalihan status penahanan terdakwa untuk menjalani operasi katarak dan pemeriksaan gangguan pendengaran.
Persidangan yang sedianya memasuki agenda pemeriksaan lima saksi akhirnya ditunda hingga Senin (13/7/2026). Keputusan tersebut memicu kekecewaan para saksi yang telah hadir memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU), termasuk sejumlah saksi yang datang dari Jakarta.
Salah satu saksi, Indah Juwita Sari, yang juga merupakan kuasa hukum in house PT Desa Kanci Indah (DKI), mengaku kecewa karena seluruh saksi telah meluangkan waktu dan menempuh perjalanan jauh untuk memberikan kesaksian, namun tidak jadi diperiksa.
“Kami menghormati keputusan majelis hakim. Namun para saksi tentu kecewa karena sudah hadir dan siap memberikan keterangan,” ujar Indah usai persidangan.










